Bersama ini kami sampaikan berkas/dokumen pendaftaran pupuk secara manual yang masuk sebelum proses pendaftaran secara online di berlakukan bulan November 2014. Berdasarkan hal tersebut kami informasikan kepada perusahaan – perusahaan yang masih memiliki proses pendaftaran secara manual agar mendaftarkan kembali dengan menggunakan sistem online pada Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP), Gedung B Lantai 5, Kementerian Pertanian, Jl. Harsono RM No.3, Ragunan – Jakarta Selatan, Telp. (021) 78836171 atau website pendaftaran online pada ap1.pertanian.go.id/simppi_v3
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih
Direktur Pupuk dan Pestisida
TTD
Dr. Ir. Muhrizal Sarwani, M.Sc

–
Permalink
Assalamualaikum, saya syahril dari banjarmasin kalsel, nama prusahan cv.harisya. ingin membuat ijin deptan pupuk organik. mohon penjelasannya bagai mana prosudurnya trimakasih.
Permalink
walaikumsalam, untuk persyaratan dan tata cara pendaftaran serta biaya untuk pengajuan pupuk bapak bisa mendapatkan informasinya diwebsite kami ini juga. berikut linknya http://pvtpp.setjen.pertanian.go.id/tentang-ppvtpp/layanan/perizinan/pendaftaran-pupuk/ . untuk pendaftaran pupuknya sudah dapat dilakukan juga secara online berikut linknya http://www.perizinan.pertanian.go.id.
jika bapak masih butuh informasi bisa menghubungi kami melalui email pvt@pertanian.go.id atau kontak sms center kami 081281068805.
Semoga informasi ini dapat membantu bapak. Terimakasih