Pendafataran Pupuk dapat dilakukan secara online melalui http://simpel.pertanian.go.id
DASAR HUKUM
- Permentan No : 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik
- Permentan No : 01 tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Rumah
BAGAN ALUR
PERSYARATAN PENDAFTARAN PUPUK
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) / Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP)
- Surat keterangan domisili perusahaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu identitas pimpinan perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Pernyataan yang berhak menandatangani surat dalam rangka pendaftaran dan perizinan
- Konsep label kemasan;
- Surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek dari instansi yang berwenang;
- Surat pernyataan bermaterai dari pemohon bahwa dokumen persyaratan lengkap dan benar;
- Deskripsi Pupuk;
- Bukti Pembayaran PNBP;
- Surat kuasa dari Pemilik Formula yang berasal dari luar negeri kepada badan usaha;
- Sertifikat dan/atau Laporan Hasil Pengujian (LHP) mutu;
- SPPT-SNI bagi pupuk wajib SNI;
- Laporan hasil uji efektivitas.
PROSEDUR
HAK AKSES
- Buka link simpel.pertanian.go.id lalu pilih menu PUPUK
- Klik Menu REGISTRASI. Note : Untuk pemohon yang telah memiliki akun pada aplikasi SIMPEL tidak perlu melakukan registrasi, cukup LOGIN dan mengaktifkan modul sesuai layanan yang diajukan
- Isi data perusahaan dan alamat email yang aktif untuk mendapatkan password lalu klik SIMPAN.
- Login menggunakan username alamat email yang didaftarkan dan password yang dikirimkan ke email terdaftar.
- Pilih menu PERUSAHAAN, klik menu edit (ikon pensil) untuk melengkapi data pemohon, klik SIMPAN.
- Upload persyaratan administrasi yang sudah disediakan pada system di Scan berwarna dan di upload sesuai asli.
- Pada menu PERUSAHAAN ubah status dengan klik TIDAK AKTIF, Pilih modul permohonan pupuk untuk proses aktifasi dengan melakukan check box, lalu klik KIRIM
- Bila sudah sesuai akun akan diaktifkan dan pemohon sudah menerima Hak Akses dan dapat mengajukan permohonan secara online.
PENGAJUAN PERMOHONANPENDAFTARAN PUPUK
- Pemohon mengajukan permohonan pengantar uji mutu dan efektivitas secara online ditujukan kepada Lembaga Uji melalui Kepala Pusat PVTPP dan disetujui oleh Ditjen PSP. Untuk Pupuk SNI wajib melampirkan SPPT-SNI
- Hasil uji mutu dan laporan Uji Efektivitas di unggah /upload oleh lembaga uji
- Pemohon mengajukan permohonan secara online kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Pusat PVTPP dengan melampirkan persyaratan permohonan pendaftaran
- Kepala Pusat PVTPP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja telah selesai memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan memberikan jawaban menerima atau menolak.
- Permohonan yang diterima oleh Kepala Pusat PVTPP disampaikan kepada Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) secara online untuk dilakukan proses teknis.
- Keputusan Menteri ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja untuk permohonan pupuk an-organik dan 5 (lima) hari kerja untuk permohonan pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah sejak diterima dari Kepala Pusat PVTPP.
- Kepala Pusat PVTPP dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja menyampaikan Keputusan Menteri kepada pemohon.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- Pendaftaran Pupuk An-Organik : Pusat PVTPP selama 3 hari kerja, Ditjen PSP 10 hari , 1 hari kerja Pusat PVTPP menyampaian SK Nomor pendaftaraan Pupuk
- Pendafataran Pupuk Organi, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah : Pusat PVTPP selama 3 hari kerja, Ditjen PSP 5 hari , 1 hari kerja Pusat PVTPP menyampaian SK Nomor pendaftaraan Pupuk
BIAYA PENDAFTARAN
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pertanian
Jasa Pendaftaran Pupuk per permohonan Rp. 1.000.000